Pemprov DKI Jakarta Kembali Gelar Program Umrah bagi Pengurus Masjid

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghidupkan program umrah gratis bagi para pengurus masjid (marbut) setelah sebelumnya terhenti akibat pandemi. Program ini direncanakan berjalan pada 2026 sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi marbut dalam memakmurkan masjid.

Plt. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI Jakarta, Aceng Zaini, mengonfirmasi bahwa program ini akan dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta dan dukungan penuh dari DPRD setempat. "Ini merupakan wujud komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan spiritual para marbut yang telah berjasa besar," ujar Aceng.

Persyaratan Peserta Program

Berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh calon peserta: - Pengabdian minimal 15 tahun sebagai marbut di masjid wilayah DKI Jakarta. - Belum pernah melaksanakan umrah sebelumnya. - Memiliki rekomendasi resmi dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat.

Proses seleksi akan mempertimbangkan rekam jejak pengabdian serta loyalitas dalam menjalankan tugas. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menekankan pentingnya transparansi dalam pemilihan peserta. "DKM diharapkan bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan kota untuk memastikan calon yang diajukan memenuhi kriteria," tegas Rano.

Kuota dan Tahapan Pelaksanaan

Meski kuota penerima belum ditetapkan secara pasti, program ini ditargetkan menjangkau lebih banyak marbut dibanding tahun sebelumnya yang memberangkatkan 150 orang. "Kami masih menunggu keputusan final dari pimpinan terkait alokasi anggaran dan kuota," tambah Aceng.

Program ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan spiritual, tetapi juga memperkuat peran marbut sebagai ujung tombak dalam menjaga fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan edukasi masyarakat. Sinergi antara Pemprov, DMI, dan DKM diharapkan mampu memperluas dampak positif dari inisiatif ini.