Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku untuk Kendaraan yang Diblokir
Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor yang statusnya diblokir untuk tetap bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kendaraan yang telah diblokir tetap dapat diproses balik namanya selama masa berlangsungnya program pemutihan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja, tanpa dikenakan tunggakan atau denda dari tahun-tahun sebelumnya. Proses ini diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Persyaratan untuk Membuka Blokir Kendaraan: - STNK asli beserta fotokopi - KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi - BPKB asli dan fotokopi - Kuitansi pembelian yang telah ditandatangani di atas materai Rp6.000 - Surat Pelepasan Hak (jika kepemilikan oleh badan hukum)
Prosedur Pembukaan Blokir: 1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili 2. Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan 3. Mengisi formulir balik nama 4. Menyerahkan dokumen lengkap kepada petugas
Untuk kendaraan yang berasal dari wilayah berbeda, diperlukan proses pencabutan berkas dari wilayah asal terlebih dahulu sebelum dapat diproses di wilayah tujuan.
Penyebab Pemblokiran Kendaraan: - Proses jual beli kendaraan - Upaya pencegahan terhadap kendaraan yang dibawa lari atau dicuri - Perlindungan bagi kreditur akibat gagal bayar - Terlibat pelanggaran lalu lintas - Diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri