Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung Hadapi Tantangan Penolakan Masyarakat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi kendala dalam pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Ciliwung akibat penolakan dari warga terdampak pembebasan lahan. Rencana pembentukan tim kajian keberatan menjadi langkah strategis untuk menangani persoalan ini.

Menurut Roedito Setiawan, Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta, penolakan warga merupakan hal yang wajar terjadi pada tahap konsultasi publik. "Apabila penolakan tetap terjadi setelah konsultasi ulang, kami akan membentuk tim khusus untuk mengkaji keberatan masyarakat," jelas Roedito. Tim tersebut nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta mengenai kelanjutan proyek di segmen yang bermasalah.

Progres normalisasi saat ini baru mencapai 17,17 kilometer dari total rencana 33,69 kilometer. Adapun rincian wilayah yang belum terselesaikan meliputi:

  • Cawang: 411 bidang tanah (58.946 m²)
  • Bidara Cina: 162 bidang tanah (57.035 m²)
  • Pengadegan: 61 bidang tanah (13.101 m²)

Proses pembebasan lahan dilakukan melalui empat tahapan sesuai regulasi: 1. Perencanaan 2. Persiapan 3. Pelaksanaan 4. Penyerahan hasil

"Mekanisme ganti rugi mengacu pada UU No. 2/2012 dan PP No. 19/2021 yang telah direvisi menjadi PP No. 39/2023," tegas Roedito. Lahan yang telah dibebaskan akan digunakan untuk pelebaran sungai, pembangunan tanggul, dan jalan inspeksi guna optimalisasi fungsi sungai. Kementerian PUPR melalui BBWSCC ditunjuk sebagai pelaksana teknis proyek ini.