Komnas HAM Turun Tangan Investigasi Pembunuhan dan Pemerkosaan Jurnalis oleh Prajurit TNI AL di Banjarbaru

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi terlibat dalam pemantauan mendalam terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AL. Korban yang dikenal sebagai Juwita ditemukan tewas pada Sabtu, 22 Maret 2025, dengan kondisi leher terdapat lebam-lebam yang mengindikasikan tindak kekerasan.

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, lembaganya telah memulai proses pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, serta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Komnas HAM juga berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

Fakta Baru yang Terungkap

  • Kekerasan Seksual: Pengacara keluarga korban, Muhammad Pazri, mengungkapkan bahwa Juwita tidak hanya menjadi korban pembunuhan tetapi juga mengalami pemerkosaan oleh pelaku, Kelasi I Jumran, berdasarkan bukti video dan foto yang dimiliki keluarga.
  • Kronologi Kejadian: Pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial pada September 2024. Pemerkosaan pertama terjadi antara 25-30 Desember 2024, di mana pelaku memaksa korban memesan kamar hotel di Banjarbaru.
  • Tindak Lanjut Hukum: Pelaku saat ini telah ditahan oleh Denpomal Banjarmasin setelah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan. Komnas HAM mendorong proses hukum yang transparan dan berbasis investigasi ilmiah.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya perlindungan bagi saksi dan keluarga korban, serta pemulihan hak-hak mereka. Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan publik terhadap keselamatan jurnalis dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.