Kominfo Blokir Akses DigitalOcean: Ratusan Subdomain Judi Online Terdeteksi
Kominfo Blokir Akses DigitalOcean: Ratusan Subdomain Judi Online Terdeteksi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas dengan memblokir sementara akses ke layanan penyimpanan cloud DigitalOceanSpaces.com. Langkah ini diambil menyusul temuan ratusan subdomain di platform tersebut yang terbukti digunakan untuk menyebarkan konten perjudian online secara ilegal. Pemblokiran dilakukan setelah verifikasi laporan yang diterima melalui sistem pengaduan resmi Kominfo, yang mengindikasikan aktivitas perjudian yang meluas dan merugikan masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi menjelaskan bahwa investigasi mendalam telah mengidentifikasi sebanyak 123 subdomain DigitalOceanSpaces.com yang terlibat dalam penyebaran konten perjudian online. Seluruh subdomain tersebut telah diblokir untuk mencegah akses publik dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring. Tindakan tegas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, yang menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat.
Upaya pemulihan akses sempat dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 14.00 WIB. Namun, monitoring intensif Kominfo kembali mendeteksi kemunculan subdomain baru yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama. Keberadaan subdomain baru tersebut menunjukan kompleksitas dan dinamika kejahatan siber yang berkaitan dengan perjudian online. Hal ini memaksa Kominfo untuk kembali memblokir akses sementara untuk mencegah eskalasi penyebaran konten ilegal.
Kominfo saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak DigitalOcean untuk memastikan proses normalisasi akses ke DigitalOceanSpaces.com dapat dilakukan secepatnya, namun tetap dengan prioritas utama untuk memastikan tidak ada lagi konten perjudian yang dapat diakses melalui platform tersebut. Langkah koordinasi ini meliputi pengawasan ketat dan implementasi mekanisme pencegahan yang lebih efektif untuk menghindari terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Kominfo juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan ruang digital. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap situs atau platform online yang dicurigai mengandung konten ilegal, termasuk perjudian online, melalui kanal pengaduan resmi Kominfo. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih bersih dan aman dari berbagai ancaman siber.
Kominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten ilegal. Ke depan, upaya pencegahan proaktif dan kolaborasi lintas sektor akan menjadi fokus utama untuk menanggulangi masalah perjudian online yang semakin berkembang di dunia digital.
Langkah-langkah yang telah diambil Kominfo:
- Memblokir sementara akses ke DigitalOceanSpaces.com.
- Mengidentifikasi dan memblokir 123 subdomain yang mengandung konten perjudian.
- Berkoordinasi dengan DigitalOcean untuk normalisasi akses.
- Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaporan konten ilegal.