Skandal Suap di Lembaga Peradilan: Tiga Hakim Terjerat Kasus Pengaruhi Putusan Ekspor CPO

Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Kejaksaan Agung menduga mereka menerima total Rp 22,5 miliar dari Ketua PN Jakarta Selatan untuk memuluskan vonis lepas bagi tiga perusahaan besar.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, transaksi suap dilakukan dalam dua tahap: - Tahap pertama senilai Rp 4,5 miliar untuk memastikan perkara ekspor CPO "teratasi" - Tahap kedua mencapai Rp 18 miliar guna menjamin vonis bebas bagi terdakwa

Kasus ini bukan yang pertama terjadi di lingkungan peradilan Indonesia. Beberapa tahun sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya juga terjerat operasi tangkap tangan terkait suap vonis bebas dalam kasus penganiayaan berujung maut. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai mencapai Rp 20 miliar beserta dokumen-dokumen penting.

Mahkamah Agung pun tak luput dari skandal serupa. Pada 2023, mantan Sekretaris MA terlibat dalam dugaan suap Rp 11,2 miliar terkait perkara koperasi. Transaksi ini diduga bertujuan mempengaruhi putusan kasasi yang akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi terdakwa setelah sebelumnya divonis bebas di pengadilan negeri.

Praktik suap di lingkungan peradilan semakin sistemik, terbukti dengan beragam modus yang digunakan. Mulai dari pembagian peran antar oknum, penggunaan perantara, hingga transaksi bertahap dengan nominal besar. Kasus-kasus ini mencoreng martabat lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan keadilan.