Kasus Pelecehan Seksual di UGM: Menteri PPPA Desak Perlindungan dan Keadilan bagi Korban
Yogyakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan pentingnya perlindungan dan keadilan bagi korban kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Pemerintah melalui KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi DI Yogyakarta untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangan resmi, Menteri PPPA menyatakan bahwa pihaknya mendorong Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM untuk mempercepat penyelidikan kasus ini. Selain itu, KemenPPPA memberikan apresiasi terhadap langkah tegas UGM yang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen. UGM juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memproses sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini diduga terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024, dengan modus operandi pelaku yang memanfaatkan kegiatan akademik seperti bimbingan dan diskusi. Sebagian besar pertemuan terjadi di luar lingkungan kampus. Satgas PPKS UGM telah mengambil langkah-langkah berikut:
- Memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
- Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
- Menjalankan prosedur investigasi sesuai standar operasional yang berlaku.
Pelaku diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU TPKS yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta. Menteri PPPA juga mengingatkan pentingnya implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Aturan ini menjadi landasan bagi kampus untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh civitas akademika.