Mitsubishi Siapkan SUV 7-Seater Terbaru untuk Pasar Indonesia, Nilai Pajak Terungkap

Mitsubishi Motors bersiap meluncurkan varian SUV 7-seater terbarunya di pasar otomotif Indonesia. Indikasi ini terlihat dari dokumen resmi pemerintah yang memuat kode dan nilai pajak kendaraan bermodel DST, yang diduga kuat merupakan versi produksi massal dari konsep SUV yang sebelumnya diperkenalkan di Filipina.

Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru, tercatat empat varian Mitsubishi DST dengan spesifikasi berbeda:

  • DST 1.5L H (4X2) A/T: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp212 juta
  • DST 1.5L M (4X2) A/T: NJKB Rp193 juta
  • DST 1.5L P (4X2) A/T: NJKB Rp230 juta
  • DST 1.5L P PLUS (4X2) A/T: NJKB Rp240 juta

Varian tertinggi, DST 1.5L P PLUS, diperkirakan akan dilengkapi dengan fitur canggih seperti Advanced Driver Assistance Systems (ADAS) yang serupa dengan teknologi Diamond Sense pada model XForce. Meskipun NJKB bukan harga jual akhir, nilai ini menjadi acuan penting dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Dari segi desain, konsep DST yang diperkenalkan di Filipina menunjukkan kesamaan karakter dengan XForce, terutama pada bagian gril Dynamic Shield dengan pola sarang lebah yang ikonik. Interiornya mengadopsi tata letak modern dengan layar instrumen digital dan sistem infotainment berukuran besar, serta dilengkapi panoramic sunroof yang membentang hingga baris ketiga kursi.

Mitsubishi secara global telah mengonfirmasi bahwa model produksi DST akan mulai dipasarkan pada tahun fiskal 2025, dengan wilayah ASEAN sebagai pasar prioritas. Spesifikasi teknis yang terungkap dari dokumen registrasi menunjukkan DST akan menggunakan mesin 1.500cc dengan transmisi otomatis, tanpa opsi transmisi manual. Kendaraan ini juga diklaim memiliki lima mode berkendara untuk beradaptasi dengan berbagai kondisi jalan.