Kejagung Tangkap Tiga Hakim Terlibat Suap dalam Kasus Ekspor Minyak Sawit

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga hakim terkait dugaan suap dalam penanganan kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO). Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kuasa hukum yang terlibat.

Tim penyidik menemukan bukti kuat berupa uang tunai dalam mata uang asing dan kendaraan mewah yang diduga berasal dari transaksi tidak sah. Dari penggeledahan di rumah Ali Muhtarom, salah satu hakim tersangka, disita uang senilai $36.000 (setara Rp5,9 miliar) dan sebuah mobil Toyota Fortuner. Sementara itu, di kediaman Agam Syarif Baharuddin, ditemukan uang tunai Rp616,2 juta.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk: - 40 lembar uang pecahan $100 Singapura - 125 lembar uang pecahan $100 AS - 10 lembar uang pecahan $100 Singapura dari rumah kuasa hukum - 74 lembar uang pecahan $50 Singapura - 3 unit mobil mewah (Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover) - 21 unit sepeda motor - 7 unit sepeda

Kasus ini bermula dari kesepakatan terselubung antara seorang kuasa hukum korporasi, Aryanto, dan Wahyu Gunawan, panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka diduga bersekongkol untuk memengaruhi putusan pengadilan dalam kasus korupsi ekspor CPO dengan imbalan uang sebesar Rp60 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga hakim yang terlibat, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin.

Menurut keterangan resmi Kejagung, ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut.