Korban Kekerasan Seksual oleh Dosen UGM Dapat Pendampingan Psikologis dan Hukum

Yogyakarta – Seorang mahasiswa korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) kini mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa korban akan diberikan pemulihan mental dan emosional melalui mekanisme yang telah disiapkan.

Menurut Menteri PPPA, Arifah Fauzi, kasus ini telah ditangani secara serius oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DIY serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM. "Kami memastikan korban mendapatkan haknya, termasuk dukungan psikologis dan pendampingan hukum," tegas Arifah dalam keterangan resmi. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam proses pemulihan korban.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik. KemenPPPA berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Masyarakat juga diimbau melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA di nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Tindakan Tegas oleh UGM UGM telah mengambil langkah tegas terhadap tersangka, termasuk: - Memberhentikan tetap sang dosen dari jabatan akademik. - Melakukan pendampingan intensif terhadap korban. - Memeriksa saksi-saksi terkait sesuai prosedur.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi ke Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024. Modus kejahatan diduga dilakukan melalui pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi di luar kampus. Kemdikbudristek telah mengeluarkan Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi sebagai landasan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.