Layanan Samsat Keliling Hadir di Tiga Kota untuk Fasilitasi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan fasilitas Samsat Keliling guna mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ bagi masyarakat di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi. Layanan ini tersedia pada 14 April 2025 di berbagai lokasi strategis dengan jadwal operasional yang telah ditentukan.

Berikut lokasi dan jadwal pelayanan Samsat Keliling:

Wilayah Tangerang

  • Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
  • Serpong:
  • Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)
  • ITC BSD (15.00–17.00 WIB)
  • Ciledug:
  • Kantor Kecamatan Pinang (09.00–12.00 WIB)
  • Metland Cyber Puri (09.00–12.00 WIB)
  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua:
  • Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD (08.00–14.00 WIB)
  • Halaman G Town Square (08.00–14.00 WIB)

Wilayah Bekasi

  • Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi (08.00–14.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–14.00 WIB)

Wilayah Depok

  • Samsat Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
  • Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB)

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengakses layanan ini meliputi: - KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi - STNK asli beserta fotokopi - BPKB asli beserta fotokopi

Layanan ini juga mendukung program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan atau pergantian plat nomor, masyarakat tetap diharuskan mengunjungi kantor Samsat induk sesuai lokasi pendaftaran STNK.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.