MAKI Dorong Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen Proyek Pagar Laut sebagai Tindak Korupsi

Tangerang – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang ditangani sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran pidana umum. Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung yang mengembalikan berkas ke Bareskrim Polri untuk dikualifikasi sebagai kasus korupsi merupakan tindakan yang tepat.

Bonyamin menyatakan bahwa MAKI telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sejak awal, dengan harapan agar undang-undang korupsi diterapkan. Ia merujuk pada Pasal 9 UU Tipikor, yang mengatur pemalsuan dokumen oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam pemeriksaan administrasi. "Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

Selain itu, Bonyamin menyoroti beberapa pasal lain dalam UU Tipikor yang berpotensi diterapkan dalam kasus ini, antara lain: - Pasal 5 dan 6 tentang suap. - Pasal 11 dan 12 tentang gratifikasi. - Pasal 2 dan 3 terkait kerugian keuangan negara.

"Jika ditemukan unsur suap atau gratifikasi, ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara," tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan sebagai pemalsuan biasa di bawah KUHP, karena akan menghalangi penanganan sebagai tindak korupsi.

Bonyamin mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika kasus ini tidak diproses sesuai UU Tipikor. Ia juga mendesak agar penanganan kasus ini diserahkan kepada Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), bukan penyidik pidana umum. "Kejaksaan Agung seharusnya tidak menerima berkas jika hanya dikualifikasi sebagai pemalsuan," tandasnya.