Pemerintah DKI Perluas Akses Transportasi Publik Gratis ke MRT dan LRT untuk 15 Kelompok Prioritas
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas cakupan program transportasi publik gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk layanan Transjakarta. Kini, kebijakan tersebut juga mencakup Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi umum yang terjangkau.
Program ini menyasar 15 kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan dukungan khusus, mulai dari kalangan pelajar, tenaga pendidik, hingga kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur DKI Jakarta dalam 100 hari kerja pertamanya untuk memperkuat sistem transportasi publik yang inklusif.
Kelompok yang Berhak Memanfaatkan Layanan Gratis
Berikut adalah daftar 15 kelompok masyarakat yang dapat mengakses fasilitas transportasi publik gratis:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta
- Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI
- Pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Pekerja swasta bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Anggota Tim Penggerak PKK
- Warga dengan KTP Kepulauan Seribu
- Penerima bantuan Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
- Anggota aktif TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Prosedur Pendaftaran dan Persyaratan
Pendaftaran melalui Bank DKI (Golongan 1–6)
- Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 3x4
- Proses:
- Pemohon harus mendaftar langsung ke cabang Bank DKI terdekat
- Kartu Jakcard Combo akan diterbitkan setelah verifikasi data
Pendaftaran Online (Golongan 7–15)
- Dokumen yang diperlukan:
- KTP, KK, dan pas foto
- Dokumen pendukung sesuai kategori (misalnya SK Jumantik untuk Jumantik)
- Proses:
- Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Transjakarta
- Pemohon akan menerima TJ Card setelah verifikasi
Persyaratan Tambahan Berdasarkan Kategori
- Lansia: KTP dengan alamat di DKI Jakarta
- Disabilitas: KTP nasional dan surat keterangan medis
- Veteran: KTP dan Kartu Veteran yang masih aktif
- Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
- Marbot: KTP dan SK dari Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
- Tenaga Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar terbaru
Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan diinformasikan mengenai lokasi dan waktu pengambilan kartu. Kartu ini dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui contact center Transjakarta di nomor 1500-102 atau akun Instagram resmi @pt_transjakarta.