Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Suap Harun Masiku

Jakarta – Advokat Febri Diansyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Pemeriksaan ini menyangkut mantan calon legislator PDI Perjuangan, Harun Masiku, serta pengacara partai tersebut, Donny Tri Istiqomah. Kedatangan Febri ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin (14/4/2025) merupakan tindak lanjut dari penjadwalan ulang setelah pemeriksaan sebelumnya batal dilaksanakan.

Febri menegaskan bahwa kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang dijalankan KPK. "Saya menerima surat panggilan akhir pekan lalu dan memenuhi kewajiban ini sesuai jadwal," ujarnya. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa panggilan tersebut ditujukan kepadanya dalam kapasitas sebagai advokat sekaligus saksi untuk dua tersangka, yakni Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Febri sempat tertunda karena ketidaksediaan penyidik KPK. "Saat registrasi, saya diberi tahu bahwa sejumlah penyidik sedang cuti atau menjalankan tugas lain," jelasnya. Meski demikian, ia menekankan komitmennya untuk mendukung proses penyelidikan KPK dengan mematuhi setiap tahapan pemeriksaan.