Jenis-Jenis Mahar yang Tidak Sah Menurut Hukum Islam
Mahar atau maskawin merupakan pemberian wajib dari mempelai pria kepada calon istri sebagai bentuk tanggung jawab dalam pernikahan. Dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." Hal ini menegaskan bahwa mahar harus diberikan dengan ikhlas dan sesuai syariat.
Menurut kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, mahar berasal dari kata al-mahr dan juga dikenal sebagai shadaaq, yang mencerminkan kesungguhan dalam melaksanakan akad nikah. Namun, tidak semua bentuk mahar diperbolehkan dalam Islam. Berikut adalah jenis-jenis mahar yang dilarang:
- Mahar yang Bersifat Haram
-
Barang haram seperti minuman keras, daging babi, atau darah tidak sah dijadikan mahar. Imam Syafi'i menegaskan bahwa jika mahar tersebut belum diterima istri, ia berhak meminta mahar pengganti yang halal.
-
Mahar Tanpa Nilai
-
Mahar harus memiliki nilai manfaat, baik material maupun non-material. Contohnya, Nabi Muhammad SAW pernah membolehkan mahar berupa hafalan Al-Qur'an, menunjukkan fleksibilitas selama memiliki makna.
-
Mahar yang Memberatkan
-
Islam melarang mahar yang memberatkan calon suami. Aisyah RA menyatakan dalam hadits riwayat Ahmad dan Baihaqi: "Pernikahan paling berkah adalah yang maharnya paling ringan."
-
Mahar yang Berlebihan
-
Berlebihan dalam menentukan mahar dianggap makruh oleh ulama seperti Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, karena dapat mengurangi keberkahan pernikahan.
-
Mahar dengan Cacat
- Jika mahar ternyata cacat, pernikahan tetap sah, tetapi istri berhak meminta ganti rugi sesuai nilai mahar atau mahar mitsil (standar setara).
Prinsip utama dalam mahar adalah kesederhanaan dan kesesuaian dengan syariat, demi terciptanya rumah tangga yang penuh berkah.