Tiga Hakim Ditangkap Terkait Kasus Suap Perkara Ekspor Minyak Sawit Senilai Rp22,5 Miliar
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aliran dana mencurigakan sebesar Rp22,5 miliar yang diduga terkait dengan pengaruh putusan pengadilan.
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Agam Syarif Baharuddin (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
- Ali Muhtarom (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
- Djuyamto (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, dana suap tersebut diduga berasal dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Aliran dana terbagi dalam dua tahap:
- Tahap pertama sebesar Rp4,5 miliar untuk mempengaruhi proses persidangan
- Tahap kedua sebesar Rp18 miliar untuk memastikan putusan pembebasan
"Dari hasil penyelidikan, ketiga hakim tersebut menerima dana dalam bentuk valuta asing yang jika dikonversi mencapai total Rp22,5 miliar," jelas seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang enggan disebutkan namanya.
Dalam perkembangan terpisah, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang mewah yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 21 unit sepeda motor mewah berbagai merek
- 7 unit sepeda premium
Barang-barang mewah tersebut berasal dari merek-merek ternama seperti Harley Davidson, BMW, Triumph, dan Vespa. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.
Para tersangka saat ini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 12C jo Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penegak hukum di lingkungan peradilan dan terkait dengan industri kelapa sawit yang menjadi komoditas strategis nasional.