Tiga Hakim Ditahan dalam Kasus Suap Ekspor Minyak Sawit
Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit (CPO) untuk tiga perusahaan besar. Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (13/4/2025) malam setelah penyelidikan mendalam.
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah: - Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Ali Muhtarom (AM), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Djuyamto (DJU), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, ketiga hakim diduga menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dengan total nilai mencapai Rp 22,5 miliar. Tujuannya adalah untuk memengaruhi putusan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Rincian Transaksi Suap - Transaksi pertama senilai Rp 4,5 miliar dengan permintaan agar perkara ekspor CPO "diperlunak". - Transaksi kedua senilai Rp 18 miliar untuk memastikan vonis bebas (onslag) bagi ketiga perusahaan.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penerimaan suap dilakukan dalam bentuk mata uang asing. Setelah dikonversi, nilai suap yang diterima masing-masing hakim adalah: - ASB: Rp 4,5 miliar - DJU: Rp 6 miliar - AM: Rp 5 miliar
Kasus ini telah memicu sorotan publik terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12C jo. 12B jo. 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.