Febri Diansyah Hadir sebagai Saksi dalam Penyidikan KPK Kasus Suap PAW DPR

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (14/5/2025) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Febri tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna cokelat.

Dalam keterangannya di depan awak media, Febri menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang sempat tertunda. "Saya memenuhi panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan yang sebelumnya tidak terlaksana," ujarnya. Ia mengaku telah menerima surat panggilan resmi dari KPK pada akhir pekan lalu, yang menyebutkan namanya sebagai saksi untuk dua tersangka, yaitu Harun Masiku (HM) dan Doni Tri Istikomah (DTI).

Berikut beberapa poin penting terkait perkembangan kasus ini: - Febri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai advokat - Kasus ini terkait dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR - Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK - KPK telah menetapkan HM dan DTI sebagai tersangka

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Febri memang dijadwalkan pada hari tersebut. "KPK sedang melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dalam pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, dengan tersangka HM," jelas Tessa dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Febri dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat.