Tiga Hakim Terjerat Kasus Suap Ekspor CPO Senilai Rp22,5 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (13/4/2025) setelah menemukan bukti kuat penerimaan suap senilai Rp22,5 miliar. Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, suap tersebut diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), untuk memengaruhi putusan perkara ekspor CPO tiga perusahaan besar. "ASB menerima setara Rp4,5 miliar, DJU Rp6 miliar, dan AM Rp5 miliar dalam bentuk dolar AS," jelas Qohar. Saat ini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Profil Tiga Hakim Tersangka:

  1. Ali Muhtarom
  2. Lahir: 25 Agustus 1972
  3. Jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat
  4. Kekayaan: Rp1,3 miliar (LHKPN)
  5. Diduga menerima suap Rp5 miliar.

  6. Agam Syarif Baharuddin

  7. Hakim PN Jakarta Pusat
  8. Kekayaan: Rp2,3 miliar (LHKPN)
  9. Terlibat penerimaan suap Rp4,5 miliar dari Djuyamto.

  10. Djuyamto

  11. Lahir: 18 Desember 1967 di Sukoharjo
  12. Pendidikan: S1 dan S2 Hukum UNS Solo
  13. Riwayat kasus: Hakim tunggal praperadilan Hasto Kristiyanto (PDI-P)
  14. Kekayaan: Rp2,9 miliar (LHKPN)
  15. Diduga menerima suap Rp6 miliar dalam kasus ini.