Presiden Sahkan Kenaikan Tunjangan Kinerja untuk Tiga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan baru terkait peningkatan tunjangan kinerja bagi pegawai di tiga kementerian strategis. Kebijakan ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden yang ditandatangani secara bersamaan pada akhir Maret 2025.

Tiga kementerian yang mendapatkan penyesuaian tunjangan ini meliputi: - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi - Kementerian Kebudayaan

Penyesuaian ini mencakup seluruh jenjang jabatan dari level terendah hingga tertinggi. Berikut rincian penyesuaian tunjangan berdasarkan kelas jabatan:

Kelas Jabatan Nilai Tunjangan (Rp)
17 33.240.000
16 27.577.500
15 19.280.000
14 17.064.000
13 10.936.000
12 9.896.000
11 8.757.600
10 5.979.200
9 5.079.200
8 4.595.150
7 3.915.950
6 3.510.400
5 3.134.250
4 2.985.000
3 2.898.000
2 2.708.250
1 2.531.250

Untuk tingkat pimpinan, Menteri akan menerima tunjangan sebesar 150% dari nilai tertinggi, sementara Wakil Menteri mendapatkan 90% dari nilai tertinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan aparatur sipil negara di sektor pendidikan dan kebudayaan.