Penyesuaian Tarif Tol Tangerang-Merak Mulai Berlaku Besok

Operator jalan tol Astra Infra secara resmi mengumumkan implementasi penyesuaian tarif baru untuk ruas Tol Tangerang-Merak (Tamer) yang akan efektif mulai besok, Selasa (15/4/2025). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 176/KPTS/M/2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri PU Dody Hanggodo pada 10 Februari 2025.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan, pemeliharaan infrastruktur, serta menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol. Perubahan tarif akan aktif secara otomatis mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal yang telah ditentukan.

Berikut rincian penyesuaian tarif untuk beberapa ruas utama:

  • Cikupa-Balaraja:
  • Golongan I: Rp 3.500
  • Golongan II & III: Rp 5.500
  • Golongan IV & V: Rp 7.000

  • Cikupa-Merak:

  • Golongan I: Rp 58.000
  • Golongan II & III: Rp 91.000
  • Golongan IV & V: Rp 117.500

  • Cikupa-Serang Timur:

  • Golongan I: Rp 35.000
  • Golongan II & III: Rp 55.000
  • Golongan IV & V: Rp 71.000

Perubahan tarif ini mencerminkan kenaikan yang bervariasi tergantung pada golongan kendaraan dan jarak tempuh. Sebagai contoh, untuk rute terjauh dari Gerbang Tol Cikupa ke Merak, tarif Golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp 4.500 dari sebelumnya Rp 53.500 menjadi Rp 58.000.