Status Hari Pendidikan Nasional 2025: Tetap Beraktivitas Tanpa Libur
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, siswa, guru, dan pekerja di instansi pendidikan tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024.
Meskipun tidak libur, Hardiknas biasanya diperingati dengan upacara bendera dan serangkaian acara edukatif di sekolah. Sementara itu, bulan Mei 2025 menyimpan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan untuk istirahat, antara lain:
- 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29–30 Mei 2025: Libur Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama
Libur panjang akhir pekan pada akhir Mei juga mencakup peringatan Hari Lahir Pancasila (31 Mei), memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat atau berwisata.
Kilas Balik Hardiknas
Hardiknas ditetapkan untuk menghormati jasa Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan yang mendirikan Taman Siswa pada 1922. Lahir pada 2 Mei 1889, ia dikenal sebagai kritikus kebijakan pendidikan kolonial Belanda dan pejuang kesetaraan akses pendidikan bagi pribumi. Pasca-kemerdekaan, pemerintah Indonesia menganugerahinya gelar Pahlawan Nasional dan menetapkan tanggal lahirnya sebagai hari peringatan pendidikan melalui Keppres No. 316 Tahun 1959.