Kasus Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Soroti Keamanan Ruang Publik bagi Perempuan

Jakarta – Seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, memicu keprihatinan serius dari pemerintah dan masyarakat. Insiden ini kembali mengangkat isu keamanan ruang publik, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Arifah menyatakan bahwa tim layanan SAPA 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Provinsi Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban. Pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). "Kami akan memastikan kasus ini dituntaskan. Perempuan berhak hidup aman dan bebas dari kekerasan," tegasnya.

Kronologi Kasus - Korban melaporkan kejadian setelah mengalami pelecehan saat turun dari kereta Commuter Line. - Rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengikuti korban hingga ke hall stasiun. - Korban sempat menangis saat menceritakan kejadian kepada sopir taksi online.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah mengidentifikasi terduga pelaku melalui penelusuran rekaman CCTV. Humas KCI, Leza Arlan, menyatakan bahwa laporan tersebut ditangani secara serius. Namun, korban sempat kesulitan mengakses rekaman CCTV karena prosedur yang rumit. "Aku harus ke Stasiun Juanda untuk melihat rekaman. Ini sangat melelahkan," ujar korban dalam video yang viral di media sosial.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111129129. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan respons cepat terhadap kasus serupa di masa depan.