Pemerintah Tetapkan Harga Minimal Ayam Hidup untuk Lindungi Peternak Rakyat

Pemerintah Indonesia bersama pelaku usaha peternakan telah menyepakati penetapan harga minimal ayam hidup sebagai upaya melindungi peternak rakyat dari kerugian. Kebijakan ini menetapkan harga dasar sebesar Rp14.000 per kilogram untuk ayam hidup dengan bobot di atas 2,4 kg di wilayah Pulau Jawa. Harga tersebut akan disesuaikan secara bertahap menuju Harga Acuan Pembelian (HAP) yang lebih stabil.

Beberapa langkah strategis yang akan diimplementasikan meliputi:

  • Peningkatan penyerapan ayam hidup oleh perusahaan terintegrasi melalui Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU).
  • Koordinasi dengan ARPHUIN untuk memastikan penyerapan ayam dari peternak rakyat sesuai harga minimal.
  • Penyediaan cold storage untuk menyimpan karkas ayam guna menjaga stabilitas pasokan.
  • Kajian insentif harga pakan bagi peternak mandiri dan UMKM yang melibatkan Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT).

Industri peternakan ayam saat ini menghadapi tekanan berat akibat penurunan harga ayam hidup sejak awal Ramadan hingga pasca Lebaran. Harga ayam hidup untuk ukuran 1,8 kg ke atas sempat menyentuh Rp14.000 per kg di beberapa wilayah seperti Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Angka ini jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) yang diperkirakan mencapai Rp19.000-Rp19.500 per kg.

Sementara itu, harga karkas ayam di tingkat konsumen tetap tinggi, berkisar antara Rp37.000-Rp40.000 per kg, namun tidak memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan peternak. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan keberlangsungan usaha peternakan rakyat, terutama di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.