Tiga Hakim Ditangkap dalam Kasus Suap Ekspor Minyak Sawit
Jakarta – Tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (13/4/2025) malam setelah penyelidikan mendalam oleh tim khusus Kejagung. Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, ketiga hakim diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Uang suap tersebut diberikan agar hakim memutuskan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar dengan vonis lepas atau onslag. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa suap diberikan dalam dua tahap:
- Tahap pertama sebesar Rp 4,5 miliar untuk memastikan perkara ekspor CPO "diperlunak".
- Tahap kedua sebesar Rp 18 miliar untuk menjamin vonis lepas bagi terdakwa.
Pelanggaran Kode Etik dan Hukum
Hakim sebagai penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan. Dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa hakim wajib memiliki kepribadian tidak tercela, jujur, adil, dan profesional. Selain itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tegas melarang hakim menerima atau meminta suap, hadiah, atau fasilitas dari pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara.
Kasus ini juga melibatkan pelanggaran Pasal 12C jo Pasal 12B jo Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, ketiga hakim tersebut dapat menghadapi sanksi pidana yang berat, termasuk pencopotan jabatan dan hukuman penjara.