Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Garut Capai 51 Persen, Pemkab Siapkan Strategi 'Jemput Bola'
Garut – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menunjukkan hasil signifikan di Kabupaten Garut. Hingga April 2025, tercatat 51 persen wajib pajak telah memenuhi kewajibannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amien mengungkapkan, antusiasme masyarakat terlihat dari membludaknya kunjungan ke kantor Samsat setempat sejak dini hari. "Ada warga yang sudah mengantre sejak subuh hanya untuk membayar pajak tahun berjalan," ujarnya usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Garut.
Meski demikian, Pemkab Garut menyadari masih ada 49 persen wajib pajak yang belum memanfaatkan program ini. Untuk memperluas jangkauan pelayanan, pemerintah daerah menyiapkan strategi khusus:
- Samsat keliling untuk menjangkau wilayah terpencil
- Pendirian tenda dan fasilitas tambahan guna mengatasi kepadatan antrean
- Koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi untuk perluasan layanan
Kepala Samsat Garut Ervin melaporkan peningkatan drastis transaksi harian dari rata-rata 500 kunjungan menjadi 2.500 kunjungan per hari. Nilai penerimaan pajak pun melonjak dari Rp150-200 juta menjadi lebih dari Rp600 juta per hari.