Mantan Artis Ditangkap Usai Gagal Gunakan Uang Palsu Senilai Rp223,5 Juta di Mal Jakarta Selatan
Jakarta – Seorang perempuan berinisial SAW (40) yang sebelumnya dikenal sebagai artis, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka pertama kali berhasil melakukan pembelian di Hypermart dengan menggunakan uang palsu. Namun, saat mencoba kembali berbelanja di toko yang sama, kasir yang berbeda memeriksa keaslian uang menggunakan mesin pendeteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Meski gagal, SAW masih nekat menggunakan uang palsu di toko lain, Az.ko, tetapi kembali ketahuan.
Berikut kronologi kejadian: - Transaksi pertama: SAW berhasil menggunakan uang palsu di Hypermart. - Transaksi kedua: Kasir di Hypermart mendeteksi uang palsu saat SAW mencoba berbelanja lagi. - Transaksi ketiga: SAW menggunakan 11 lembar uang palsu di Az.ko, tetapi kembali gagal.
Petugas keamanan pusat perbelanjaan kemudian menahan SAW dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa: - 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total Rp223,5 juta). - Dua unit ponsel (iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi).
SAW kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 26 dan 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.