Gubernur Jawa Barat Keluarkan SK Penertiban Pungutan di Jalan Umum
Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik pungutan liar di jalan umum. Gubernur Dedi Mulyadi secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang mengatur larangan terhadap aktivitas penggalangan dana atau sumbangan di ruas jalan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keamanan publik.
SK tersebut menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga desa, untuk aktif melakukan pengawasan dan penertiban. Pejabat setempat, termasuk camat, lurah, dan kepala desa, diminta memastikan wilayahnya terbebas dari praktik pungutan yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu, aparatur pemerintah juga diarahkan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban ruang publik.
- Larangan pungutan liar di jalan umum
- Peran aktif pemerintah daerah dalam penertiban
- Pembinaan masyarakat untuk kesadaran publik
- Solusi alternatif penggalangan dana pembangunan
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat larangan, tetapi juga disertai dengan upaya mencari solusi terkait kebutuhan dana pembangunan tempat ibadah dan kepentingan umum lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.