Hakim Alfis Setyawan Gantikan Ali Muhtarom dalam Perkara Korupsi Impor Gula
Jakarta – Majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016 mengalami perubahan susunan. Hakim anggota Ali Muhtarom digantikan oleh Alfis Setyawan setelah Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan pergantian ini dilakukan karena Ali Muhtarom tidak dapat melanjutkan tugasnya. "Pertimbangannya adalah hakim anggota Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan hakim anggota pengganti," jelas Dennie dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).
Perkara ini menjerat sejumlah pihak, termasuk: - Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan, yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar. - Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). - Tony Wijaya NG, Direktur Utama PT Angels Products. - Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene. - Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama.
Selain itu, turut terlibat dalam kasus ini: - Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry). - Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama). - Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo). - Hendrogiarto A Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International). - Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur). - Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu).
Menurut jaksa, tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian Rp 578,1 miliar. Sidang perkara ini terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan susunan majelis hakim yang diperbarui.