Program Pemutihan Pajak Kendaraan Buka Peluang bagi Mobil Terblokir
Pemerintah melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang statusnya terblokir untuk mengurus kembali kepemilikan kendaraan mereka. Program ini berlaku di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, dengan memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan pokok, denda PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.
Menurut pernyataan resmi dari Samsat Jawa Barat, pemilik kendaraan yang statusnya terblokir tetap dapat memanfaatkan program ini untuk melakukan balik nama kendaraan tanpa harus membayar tunggakan PKB tahun sebelumnya, selama masih dalam periode pemutihan. Hal ini menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya kesulitan mengurus kepemilikan karena status blokir.
Alasan Pemblokiran Kendaraan
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemblokiran kendaraan dilakukan untuk berbagai alasan, antara lain:
- Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan tersebut dijualbelikan.
- Pencegahan pindah tangan kepemilikan jika kendaraan dibawa lari atau dicuri.
- Perlindungan bagi kreditur apabila pemilik kendaraan tidak mampu melunasi pinjaman atau kredit.
- Kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas atau diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.
Pemblokiran data BPKB dan STNK dilakukan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemilik, penegakan hukum, serta perlindungan kepentingan kreditur. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali berdasarkan permintaan pihak yang mengajukan blokir atau melalui proses perubahan kepemilikan kendaraan ke pemilik baru.