Polri Ungkap Maraknya WNI Terlibat dalam Industri Ilegal di Kamboja

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) mengungkap fakta mengejutkan terkait banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam operasi bisnis ilegal di Kamboja. Industri tersebut meliputi perjudian online, penipuan digital (scamming), phishing, hingga aktivitas peretasan (cracking).

Berdasarkan investigasi yang dilakukan selama sepekan pada awal April 2025, tim gabungan Polri dan otoritas Kamboja menemukan sejumlah WNI bekerja di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang terlarang tersebut. Operasi pemantauan difokuskan di beberapa wilayah seperti Phnom Penh, Poipet, Bavet, dan Sihanoukville. Kolaborasi ini melibatkan pertemuan strategis antara perwakilan Polri dan Cambodian National Police (CNP), dengan dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.

Berikut beberapa temuan kunci dari operasi tersebut: - Peningkatan partisipasi WNI dalam industri ilegal di Kamboja. - Kerja sama bilateral antara Polri dan CNP untuk memerangi kejahatan transnasional. - Pertukaran informasi sebagai langkah pencegahan kedatangan pelaku ke Kamboja. - Upaya penyelamatan terhadap WNI yang menjadi korban eksploitasi di industri scamming.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kerja sama di bawah payung ASEANAPOL dan Interpol guna menangani kejahatan lintas negara. Langkah konkret yang diambil termasuk koordinasi intensif dan peningkatan pengawasan terhadap pergerakan warga antara kedua negara.