Kejagung Dalami Dugaan Suap kepada Empat Hakim dalam Perkara Ekspor CPO

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menginvestigasi aliran dana yang diduga terkait praktik suap kepada empat hakim dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar. Keempat hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), serta tiga hakim lainnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, tersangka MAN diduga menerima suap senilai Rp60 miliar dari seorang kuasa hukum korporasi berinisial MS dan seorang advokat berinisial AR. Dari jumlah tersebut, Rp22,5 miliar diklaim telah dialirkan kepada tiga hakim lainnya untuk memengaruhi putusan perkara. Namun, pihak Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana tambahan atau penguasaan sisa dana oleh tersangka utama.

Penelusuran Aset dan Pengembangan Kasus

Kejagung juga terus melakukan penelusuran aset dan aliran dana kepada ketiga hakim lainnya, yaitu ASB, AM, dan DJU. Proses penggeledahan di sejumlah lokasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para tersangka. "Penyidik masih aktif bekerja, termasuk pada malam ini, untuk melacak bukti-bukti tambahan," tegas Qohar.

Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan pasal-pasal yang dikenakan bervariasi tergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing tersangka. Investigasi ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai transaksi dan dampaknya terhadap penegakan hukum di sektor perkebunan sawit.