Aksi Warga Negara Asing Naik Kereta Barang Secara Ilegal di Lampung Tuai Kecaman

Sebuah insiden terkait penyalahgunaan fasilitas perkeretaapian oleh warga negara asing (WNA) viral di media sosial. Aksi tersebut menampilkan seorang pria asing yang secara diam-diam menaiki Kereta Api Batu Bara Rangkaian Panjang (Babaranjang) dari Lampung menuju Sumatera Selatan.

Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap aturan perkeretaapian. Dalam pernyataan resminya, KAI menegaskan bahwa kereta jenis Babaranjang merupakan sarana angkutan barang yang sama sekali tidak diperuntukkan bagi penumpang.

Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini: - Pelaku diketahui membuat konten video selama perjalanan ilegal tersebut - Video kemudian diunggah di platform YouTube dengan akun bernama Vagabound - KAI menilai tindakan ini membahayakan keselamatan pelaku dan operasional kereta api

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa aksi ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 183 ayat 1 yang secara tegas melarang siapapun berada di bagian kereta yang bukan diperuntukkan bagi penumpang.