Pembebasan Ganjil Genap di Jakarta pada Hari Libur Wafat Isa Almasih
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan pembebasan sementara kebijakan Ganjil Genap pada Jumat, 18 April 2025. Kebijakan ini berlaku di seluruh 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi.
Peniadaan sementara aturan ini dilaksanakan dalam rangka menghormati hari libur nasional memperingati Wafat Isa Almasih. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa Sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Meskipun pembatasan Ganjil Genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap memberikan imbauan penting kepada pengendara:
- Tetap mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku
- Mengutamakan keselamatan berkendara
- Menjaga ketertiban di jalan raya
Pihak Dishub juga menegaskan bahwa petugas lalu lintas akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan selama masa libur nasional tersebut.