Pembebasan Ganjil Genap di Jakarta pada Hari Libur Wafat Isa Almasih

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan pengecualian penerapan kebijakan Ganjil Genap pada Jumat, 18 April 2025. Kebijakan ini berlaku di 25 ruas jalan utama ibu kota yang biasanya memberlakukan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi.

Pengecualian ini dilaksanakan seiring dengan penetapan hari tersebut sebagai libur nasional memperingati Wafat Isa Almasih. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa Sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Meskipun memberikan kelonggaran dalam kebijakan Ganjil Genap, Dishub DKI tetap mengingatkan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas. Masyarakat diharapkan untuk:

  • Tetap mematuhi seluruh rambu lalu lintas
  • Mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara
  • Menjaga ketertiban di jalan raya

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi warga Jakarta yang hendak beraktivitas selama hari libur nasional tersebut, sekaligus tetap menjaga kelancaran arus lalu lintas di ibu kota.