Regulasi Penggunaan Ponsel di Pesawat: Antara Keamanan dan Kenyamanan Penumpang

Penggunaan perangkat elektronik selama penerbangan terus menjadi perdebatan di kalangan penumpang maskapai penerbangan. Meski teknologi telah berkembang pesat, aturan mengenai operasional gadget di pesawat tetap menjadi perhatian utama demi keselamatan penerbangan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait regulasi penggunaan ponsel di pesawat:

  • Mode Pesawat Wajib Diaktifkan: Sebagian besar maskapai mengharuskan penumpang mengaktifkan airplane mode selama penerbangan. Fitur ini memutus koneksi seluler namun tetap memungkinkan penggunaan fitur offline seperti kamera dan aplikasi tanpa internet.
  • Variasi Regulasi Antar Negara:
  • Amerika Serikat: FAA mengizinkan penggunaan perangkat elektronik, sedangkan FCC melarang panggilan suara.
  • Eropa: Kebijakan bervariasi antar maskapai, beberapa mengizinkan dengan pembatasan ketat.
  • Asia: Banyak negara menerapkan larangan total terhadap penggunaan ponsel selama penerbangan.
  • Dasar Hukum: UU Penerbangan No.1/2009 Pasal 54 dan 412 secara tegas melarang penggunaan perangkat yang berpotensi mengganggu sistem navigasi pesawat, dengan ancaman denda hingga Rp200 juta.

Maskapai penerbangan umumnya memberikan panduan jelas mengenai kebijakan penggunaan elektronik melalui: 1. Pengumuman pramugari sebelum take-off 2. Brosur keselamatan di kursi penumpang 3. Website resmi maskapai

Faktor utama yang mempengaruhi kebijakan ini adalah kekhawatiran akan interferensi frekuensi radio dari perangkat elektronik terhadap sistem avionik pesawat. Meski penelitian modern menunjukkan risiko minimal, prinsip kehati-hatian tetap diterapkan demi keselamatan bersama.

Penumpang disarankan untuk selalu mematuhi instruksi kru kabin dan memeriksa peraturan spesifik maskapai yang digunakan. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menjamin keselamatan penerbangan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua penumpang.