Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online: Panduan Lengkap dan Persyaratannya

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online: Panduan Lengkap dan Persyaratannya

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengakses dan mencairkan saldo JHT mereka secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses pencairan. Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengenai persyaratan dan langkah-langkah pencairan JHT secara online, serta informasi mengenai estimasi waktu pencairan.

Persyaratan Pencairan JHT Melalui Aplikasi JMO

Sebelum memulai proses pencairan JHT melalui aplikasi JMO, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK: Kartu ini merupakan identitas penting Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • e-KTP: Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih berlaku.
  • Buku Tabungan: Buku tabungan atas nama peserta yang akan digunakan untuk menerima transfer dana JHT.
  • Kartu Keluarga: Kartu Keluarga sebagai bukti identitas keluarga.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Pensiun/PHK: Dokumen ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa Anda telah berhenti bekerja, pensiun, atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • NPWP (jika ada): Nomor Pokok Wajib Pajak, jika dimiliki.

Catatan: Untuk pencairan saldo JHT di bawah Rp 10.000.000, prosesnya lebih cepat dibandingkan dengan saldo di atas jumlah tersebut.

Langkah-langkah Pencairan JHT Melalui Aplikasi JMO

Berikut langkah-langkah detail untuk mencairkan saldo JHT Anda melalui aplikasi JMO:

  1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO: Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Login atau Registrasi Akun: Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  3. Akses Menu Jaminan Hari Tua: Setelah login, temukan dan pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.
  4. Ajukan Klaim JHT: Klik menu 'Klaim JHT'. Pastikan tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT telah terpenuhi sebagai syarat mengajukan klaim lewat aplikasi JMO.
  5. Pilih Alasan Klaim: Pilih alasan pengajuan klaim dari menu 'Sebab Klaim'.
  6. Verifikasi Data Diri: Periksa kembali seluruh data diri Anda dan klik 'Sudah'.
  7. Verifikasi Biometrik: Lakukan swafoto sesuai instruksi pada laman 'Verifikasi Biometrik Peserta'.
  8. Isi Data Rekening: Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening Anda yang aktif.
  9. Konfirmasi Saldo: Periksa kembali jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan dan klik 'Konfirmasi'.
  10. Pantau Proses Klaim: Setelah pengajuan selesai, Anda dapat memantau proses klaim melalui menu 'Tracking Klaim'.

Estimasi Waktu Pencairan

Lama waktu pencairan saldo JHT bervariasi, tergantung jumlah saldo yang akan dicairkan:

  • Saldo di bawah Rp 10.000.000: Maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  • Saldo di atas Rp 10.000.000: Maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Informasi ini bertujuan untuk memberikan panduan umum. Waktu pencairan aktual dapat bervariasi tergantung pada sejumlah faktor.