Gubernur Bali Siap Berdialog dengan Kemenperin Terkait Larangan Kemasan Plastik AMDK

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan kesiapannya untuk menghadiri undangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna membahas kebijakan larangan penggunaan kemasan plastik bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

"Saya siap datang dan memberikan penjelasan jika dipanggil," tegas Koster saat ditemui di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Meski demikian, ia mengaku belum menerima informasi resmi mengenai jadwal pertemuan tersebut. Menanggapi pernyataan Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, yang menyarankan agar Pemprov Bali berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum menetapkan kebijakan, Koster menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah.

  • Kebijakan Lingkungan: Larangan kemasan plastik AMDK di bawah 1 liter bertujuan mengurangi sampah plastik di Bali.
  • Dampak Industri: Kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi pertumbuhan industri AMDK di daerah.
  • Proses Dialog: Kemenperin berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, untuk mencari solusi bersama.

Faisol Riza sebelumnya menyatakan bahwa pertemuan antara Kemenperin, Pemprov Bali, dan industri terkait akan segera dijadwalkan. "Kami ingin mendengar masukan dari semua pihak sebelum mengambil keputusan final," ujarnya. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang antara kepentingan lingkungan dan industri.