Reformasi Regulasi Pertambangan: Presiden Prabowo Sahkan Perubahan UU Minerba
Presiden Joko Widodo telah menandatangani perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan dalam mendukung perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 Maret 2025. Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 37/PUU-XIX/2021, serta penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Berikut beberapa poin penting dalam perubahan UU Minerba:
- Kebijakan Nasional Pertambangan
- Pemerintah Pusat berwenang menetapkan produksi, penjualan, dan harga mineral logam serta batubara
-
Pemegang IUP wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor
-
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
- Menteri berwenang menetapkan luas dan batas WIUP
-
Koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penetapan WIUP
-
Perizinan Berusaha Terintegrasi
- Sistem perizinan elektronik yang dikelola pemerintah pusat
-
Delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi
-
Alokasi WIUP untuk Berbagai Pihak
- Prioritas untuk BUMN, koperasi, dan usaha kecil menengah
-
Alokasi khusus untuk perguruan tinggi dan program hilirisasi
-
Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
- Kewajiban penyediaan dana jaminan oleh pemegang IUP/IUPK
- Pelibatan pemerintah daerah dalam pengawasan
Perubahan ini juga mencakup ketentuan tentang perpanjangan kontrak pertambangan, deliniasi wilayah pertambangan, serta pengaturan khusus untuk daerah istimewa. Pemerintah wajib menetapkan peraturan pelaksanaan dalam waktu enam bulan sejak undang-undang ini berlaku.