Reformasi Regulasi Pertambangan: Presiden Prabowo Sahkan Perubahan UU Minerba

Presiden Joko Widodo telah menandatangani perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan dalam mendukung perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 Maret 2025. Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 37/PUU-XIX/2021, serta penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Berikut beberapa poin penting dalam perubahan UU Minerba:

  1. Kebijakan Nasional Pertambangan
  2. Pemerintah Pusat berwenang menetapkan produksi, penjualan, dan harga mineral logam serta batubara
  3. Pemegang IUP wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor

  4. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

  5. Menteri berwenang menetapkan luas dan batas WIUP
  6. Koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penetapan WIUP

  7. Perizinan Berusaha Terintegrasi

  8. Sistem perizinan elektronik yang dikelola pemerintah pusat
  9. Delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi

  10. Alokasi WIUP untuk Berbagai Pihak

  11. Prioritas untuk BUMN, koperasi, dan usaha kecil menengah
  12. Alokasi khusus untuk perguruan tinggi dan program hilirisasi

  13. Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

  14. Kewajiban penyediaan dana jaminan oleh pemegang IUP/IUPK
  15. Pelibatan pemerintah daerah dalam pengawasan

Perubahan ini juga mencakup ketentuan tentang perpanjangan kontrak pertambangan, deliniasi wilayah pertambangan, serta pengaturan khusus untuk daerah istimewa. Pemerintah wajib menetapkan peraturan pelaksanaan dalam waktu enam bulan sejak undang-undang ini berlaku.