Garuda Indonesia Bantah Informasi Seputar Rekrutmen Eks Karyawan Lion Air

Garuda Indonesia Bantah Informasi Seputar Rekrutmen Eks Karyawan Lion Air

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar luas di media mengenai rekrutmen 14 mantan karyawan Lion Air. Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan, yang sebelumnya menjabat sebagai Acting CEO Lion Air, telah membawa sejumlah mantan karyawannya ke Garuda Indonesia dengan besaran gaji yang dinilai fantastis. Total gaji 14 mantan karyawan tersebut disebut mencapai hampir Rp 1 miliar.

Direktur Niaga Garuda Indonesia, Ade R. Susandi, menegaskan bahwa proses rekrutmen di perusahaan sepenuhnya mengikuti prinsip good corporate governance (GCG). “Proses rekrutmen internal di Garuda Indonesia berjalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan,” ujar Susandi saat ditemui di Kementerian BUMN. Ia menekankan komitmen perusahaan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses perekrutan karyawan.

Sementara itu, Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait peran, tanggung jawab, dan besaran remunerasi ke-14 mantan karyawan Lion Air tersebut tidak akurat. Enny menjelaskan bahwa data yang beredar secara luas di publik mengenai besaran gaji, yang berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 117 juta per bulan, tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Berdasarkan data internal Garuda Indonesia yang disampaikan Enny, rincian jabatan dan gaji ke-14 mantan karyawan Lion Air adalah sebagai berikut:

  • CEO Office Specialist (9 orang): Tiga orang dengan gaji Rp 117 juta/bulan, dan enam orang lainnya dengan gaji masing-masing sebesar Rp 110,5 juta, Rp 104 juta, Rp 84,5 juta, Rp 71,5 juta, Rp 58,5 juta, dan Rp 52 juta.
  • Senior Lead Professional (1 orang): Gaji Rp 31,25 juta/bulan.
  • Protokol Dirut (2 orang): Gaji Rp 31,25 juta/bulan.
  • Protokol Ibu Dirut (2 orang): Gaji Rp 25 juta/bulan.

Enny Kristiani menyayangkan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa proses perekrutan ke-14 mantan karyawan Lion Air telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di Garuda Indonesia. Seluruh karyawan tersebut berstatus sebagai pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu. Besaran remunerasi yang diterima juga telah disesuaikan dengan standar gaji pasar dan ketentuan internal perusahaan.

Garuda Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh operasional perusahaan. Pihak perusahaan berharap agar publik dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.