Tiga Anggota Polrestabes Makassar Diberhentikan Tidak Hormat karena Pelanggaran Berat
Makassar – Tiga anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Dua di antaranya terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, sedangkan satu anggota lainnya dinyatakan mangkir dari tugas tanpa alasan yang sah.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar pada Senin, 14 April 2025. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan menindak tegas setiap anggota yang melanggar aturan. "Dua anggota terbukti menerima suap terkait peredaran narkoba, sementara satu anggota lainnya mangkir dari tugas lebih dari 30 hari," jelas Arya dalam keterangan resminya.
Selain sanksi administratif, kedua anggota yang terlibat narkoba juga akan menghadapi proses hukum pidana. Kapolrestabes menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterkaitan mereka dengan jaringan internasional. Upacara PTDH berlangsung tanpa kehadiran ketiga anggota yang bersangkutan, dengan hanya menampilkan foto mereka yang telah diberi tanda khusus.