Oknum Polisi di Sikka NTT Diberhentikan Setani Kasus Pelecehan terhadap Siswa SMP

Sikka, Nusa Tenggara Timur – Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berinisial Aipda II resmi diberhentikan dari dinas setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan tersebut diambil menyusul persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar selama dua hari berturut-turut di Mapolres Sikka.

Sidang yang berlangsung pada 11 dan 12 April 2025 itu dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Sikka, Kompol Nofi Posu, bersama perwakilan dari Polda NTT, termasuk Kasubbid Waprof Propam Kompol I Ketut Saba dan Kabag SDM Polres Sikka AKP Susanto. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Aipda II terbukti melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang siswa SMP melalui media sosial.

  • Pelanggaran yang Terbukti: Aipda II diduga melakukan panggilan video secara tidak senonoh sambil memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
  • Proses Hukum: Meski tidak ada laporan pidana dari keluarga korban, keputusan pemecatan tetap dijatuhkan berdasarkan pelanggaran kode etik profesi.

Kasus ini mencoreng citra institusi kepolisian dan memicu pertanyaan tentang pengawasan internal terhadap perilaku anggotanya. Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap oknum yang melanggar aturan, demi menjaga kepercayaan masyarakat.