PDIP Soroti Rekam Jejak Hakim Tersangka Suap Kasus Minyak Goreng
Politikus PDIP Guntur Romli mengungkapkan keprihatinannya terhadap integritas peradilan setelah terungkapnya kasus suap yang melibatkan hakim Djuyamto. Hakim tersebut sebelumnya menangani praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Guntur menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan jaringan pengurusan perkara di pengadilan telah ia sampaikan sejak Maret 2025. "Saya telah menyampaikan hal ini secara terbuka di televisi dan melalui akun media sosial saya jauh sebelum Djuyamto ditangkap bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta," ujarnya. Ia juga menyinggung adanya hakim MA berinisial Y yang diduga masih bebas dan berpotensi melakukan intervensi dalam kasus Hasto.
Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa kasus Hasto Kristiyanto merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi. "Hasto bukan pejabat publik, tidak ada kerugian negara, dan nilai uang yang dituduhkan jauh di bawah standar KPK," tegasnya. Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem peradilan saat ini, dengan menyebut kasus ini sebagai bukti adanya 'tangan-tangan tersembunyi'.
Daftar Tersangka dan Dugaan Suap: - Hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtaro diduga menerima suap Rp 22,5 miliar untuk vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. - Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel), Marcella Santoso, Ariyanto (pengacara), dan Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakut) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Guntur menutup pernyataannya dengan pesan moral, "Kebenaran pasti akan menang. Karma itu nyata."