Kebijakan Baru Pemprov DKI: Pendatang Wajib Lapor Administrasi Kependudukan atau Hadapi Pembekuan NIK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan ketat bagi warga pendatang yang ingin menetap di ibu kota. Kebijakan ini mewajibkan setiap pendatang untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan sebelum menetap di Jakarta. Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal dan surat penjamin tempat tinggal dari warga Jakarta yang bersedia menjamin.

Proses pendataan dilakukan secara daring melalui sistem Aplikasi Monitoring Pendatang Baru (AMUBA) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Setelah pendaftaran online, pendatang wajib melengkapi berkas-berkas berikut di kantor kelurahan setempat:

  • SKPWNI asli dari daerah asal
  • Surat penjamin tempat tinggal
  • Fotokopi KTP dan KK penjamin
  • Dokumen identitas diri (KTP, KK, KIA jika ada)

Setelah verifikasi data, Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan baru berupa Kartu Keluarga (KK) Jakarta, KTP Elektronik, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang memenuhi syarat. Selanjutnya, pendatang diharuskan melapor ke Ketua RT setempat untuk dicatat dalam Aplikasi Data Warga sebagai bentuk pelaporan resmi.

Bagi pendatang yang belum berniat menetap permanen, tetap diwajibkan melapor melalui Sistem Penduduk Non Permanen Kementerian Dalam Negeri. Masa tinggal untuk kategori ini dibatasi maksimal satu tahun, dan jika melebihi harus mengurus dokumen kepindahan resmi.

Pemprov DKI memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan ini berupa pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akibatnya, warga tidak dapat mengakses berbagai layanan publik seperti:

  • Pembukaan rekening bank
  • Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pelayanan pendidikan formal

Data terakhir menunjukkan penurunan signifikan jumlah pendatang yang melapor ke Dukcapil DKI. Pada 2023 tercatat 395.298 pendatang, namun di 2024 hanya 84.783 orang yang mendaftar. Tren ini diduga terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.