Pemkot Surabaya Dampingi Korban Penahanan Ijazah untuk Lapor ke Polisi
Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan memberikan pendampingan hukum kepada korban yang diduga mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan telah berkoordinasi dengan salah satu korban asal Pare, Kediri, terkait kasus ini.
"Kami mendorong korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Disnaker akan turut mendampingi proses pelaporan," tegas Eri Cahyadi dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, korban mengaku pernah bekerja di perusahaan tersebut dan ijazahnya ditahan saat mengajukan pengunduran diri. Sementara itu, pihak perusahaan, yang diwakili oleh pengusaha Jan Hwa Diana, membantah tuduhan tersebut.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot tidak dapat mengambil keputusan sepihak tanpa bukti yang jelas. "Kami tidak bisa menentukan mana yang benar tanpa investigasi mendalam. Oleh karena itu, kami sarankan kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang karyawan melapor ke anggota DPRD Surabaya, Armuji, tentang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan di kawasan Pergudangan Margomulyo. Armuji kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan, CV SS, namun ditolak masuk.
"Saya datang dengan niat baik, tetapi mereka menutup pintu dan bahkan menuduh saya penipu," ungkap Armuji. Ia kemudian mengunggah rekaman sidak tersebut ke media sosial, yang memicu reaksi publik.
Perusahaan dilaporkan telah melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur pada 10 April 2025 sebagai bentuk balasan. Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.