BPI Danantara Eksplorasi Peran Baru sebagai Penyedia Likuiditas di Pasar Modal

BPI Danantara, sebagai badan pengelola investasi milik negara, saat ini sedang mengevaluasi potensi perannya sebagai penyedia likuiditas (liquidity provider) di pasar modal Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat ekosistem pasar modal, terutama dalam mendukung likuiditas saham-saham BUMN yang tercatat di bursa. Saat ini, Danantara mengelola portofolio yang mencakup 18 saham BUMN yang tercatat di pasar modal.

Menurut Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, pihaknya membuka peluang untuk berperan aktif dalam menyediakan likuiditas di pasar modal. Pandu menjelaskan bahwa pasar modal terdiri dari dua elemen utama, yaitu pergerakan harga saham (bound) dan nilai ekuitas yang dimiliki investor. "Kami sedang mendiskusikan kemungkinan ini. Pasar modal memiliki dua aspek penting, yaitu obligasi dan ekuitas. Kami akan mempertimbangkan alokasi dividen, salah satunya bisa diarahkan ke pasar modal," ujar Pandu dalam keterangannya di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Selain itu, Pandu menyebutkan bahwa alokasi dividen dapat dengan cepat disalurkan ke pasar publik. Namun, Danantara juga telah menyusun proyek-proyek prioritas untuk mengoptimalkan dana investasinya. "Langkah pertama yang paling cepat adalah melalui pasar publik. Namun, kami juga telah memetakan proyek-proyek strategis, seperti kerja sama investasi dengan Qatar yang baru saja dibahas," tambahnya.

Meski demikian, Pandu belum merinci sektor pasar modal mana yang akan menjadi fokus likuidasi. Ia menegaskan bahwa prioritas utama Danantara saat ini adalah meningkatkan return investasi dan memperkuat kinerja BUMN. "Fokus kami sederhana, yaitu mengoptimalkan return. Kami saat ini memegang saham 18 BUMN yang tercatat di pasar modal, dan kami akan mengevaluasi peluang di sana," jelasnya.

BPI Danantara sendiri resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025 sebagai badan yang bertugas mengelola aset negara, termasuk dana tunai, barang milik negara, dan saham BUMN. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingatkan pentingnya penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko dalam operasional Danantara. "Pembentukan Danantara merupakan implementasi dari UU No. 1 Tahun 2025. Kami mendukung optimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara untuk memperkuat perekonomian nasional," ujar Mahendra.

Namun, Mahendra juga menegaskan bahwa OJK tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi BUMN di sektor jasa keuangan, sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). "OJK berwenang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk BUMN yang beroperasi di sektor ini, demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," tegasnya dalam konferensi pers virtual OJK.