Mantan Bintang Sinetron Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penggunaan Uang Palsu
Jakarta - Seorang mantan artis sinetron kolosal kini berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Peristiwa ini bermula ketika tersangka melakukan transaksi belanja di sebuah pusat perbelanjaan elite di Jakarta Selatan pada awal April 2025.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, tersangka awalnya berhasil melakukan transaksi kecil untuk pembelian makanan dan minuman. Namun, kecurigaan muncul ketika pelaku mencoba melakukan pembelian kedua dengan nominal yang lebih besar. "Kasir merasa ada kejanggalan pada uang yang diberikan, sehingga transaksi dibatalkan," jelas Kompol Nurma Dewi, Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut kronologi lengkap kejadian:
- Transaksi pertama berhasil dilakukan untuk pembelian makanan/minuman
- Percobaan transaksi kedua dengan nominal Rp1 juta lebih untuk alat rumah tangga
- Kasir menemukan kejanggalan dan membatalkan transaksi
- Tim keamanan pusat perbelanjaan melaporkan kejadian ini ke polisi
Dalam pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan bukti penting berupa:
- Uang palsu senilai Rp223,5 juta
- Seluruh uang dalam pecahan Rp100.000
- Barang bukti transaksi yang gagal
"Kami menerapkan pasal berat dalam kasus ini, termasuk UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan KUHP," tegas Kompol Dewi. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status tersangka sebagai mantan figur publik. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional tanpa memandang latar belakang pelaku.