Pemkot Surabaya Dukung Penyelesaian Hukum Kasus Penahanan Ijazah Karyawan

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan penahanan ijazah karyawan oleh sejumlah perusahaan di wilayahnya. Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum bagi korban untuk melaporkan oknum pengusaha yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Menurut Eri Cahyadi, upaya mediasi antara pekerja dan pengusaha tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan pendirian masing-masing. "Pekerja memiliki bukti kuat bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan, termasuk tanda terima yang menunjukkan dokumen tersebut disimpan paksa," jelasnya. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memutuskan untuk mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum.

Berikut langkah-langkah yang akan diambil Pemkot Surabaya: - Mengantarkan korban ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kasus ini. - Menyediakan pendampingan hukum melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. - Bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memberikan bantuan hukum.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum yang jelas. "Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab," tegasnya. Ia juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar mendapat perlindungan hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja, tidak hanya terkait upah, tetapi juga kepemilikan dokumen pribadi. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.