Mahkamah Agung Ambil Sikap Tegas Usai Penetapan Tersangka Kasus Suap CPO

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas menyikapi penetapan empat hakim dan satu panitera sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini melibatkan sejumlah nama penting di lingkungan peradilan, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

MA menyatakan sepuluh sikap resmi, di antaranya:

  1. Menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung, sambil tetap mengedepankan asas praduga tidak bersakit.
  2. Pemberhentian sementara hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jika putusan berkekuatan hukum tetap, pemberhentian akan bersifat permanen.
  3. Pembentukan satuan tugas khusus (satgasus) oleh Badan Pengawasan MA untuk mengevaluasi kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur terhadap kode etik di empat lingkungan peradilan di Jakarta.

Selain itu, MA juga mengungkapkan keprihatinan mendalam atas insiden ini, terutama di tengah upaya institusi tersebut untuk membersihkan citra peradilan. Langkah konkret lainnya termasuk revisi kebijakan promosi dan mutasi hakim, serta penerapan sistem penunjukan majelis hakim secara otomatis (smart majelis) untuk meminimalisir potensi korupsi.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap senilai Rp60 miliar oleh Muhammad Arif Nuryanta dari kuasa hukum tiga perusahaan CPO, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Sebagian dana tersebut didistribusikan ke tiga hakim lain untuk memengaruhi putusan perkara.