Mahkamah Agung Tangguhkan Tiga Hakim dan Panitera Terkait Dugaan Suap Putusan Ekspor Minyak Goreng

Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara tiga hakim dan seorang panitera yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025).

Yanto menegaskan bahwa MA tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. "Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan akan diberhentikan sementara. Jika kelak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, mereka akan diberhentikan secara permanen," jelasnya. MA juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berikut adalah langkah-langkah yang telah diambil oleh MA: - Pembentukan satuan tugas khusus untuk mengawasi kinerja hakim dan aparatur di wilayah hukum DKI Jakarta. - Penerapan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik di pengadilan tingkat pertama dan banding untuk meminimalisir potensi korupsi.

Kasus ini bermula dari putusan lepas yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar untuk memengaruhi putusan tersebut. Selain hakim, tersangka dalam kasus ini juga mencakup Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua pengacara, dan seorang panitera muda dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.